Polda Sumsel Amankan Pelaku Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem di OKI

  • Bagikan
konferensi pers dalam ungkap kasus konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistem di Ogan Komering Ilir (OKI) yang di gelar di ruang press conference Polda Sumsel, Kamis (24/08/23). (SuaraIndo.Id/Nisa)

SuaraIndo.Id – Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel amankan pelaku tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistem di Ogan Komering Ilir (OKI).Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira ada tiga tersangka yang diamankan berinisial A, SM dan S, dimana ketiga tersangka ini memelihara tanpa izin 58 ekor buaya muara dan saat ini sudah dititipkan di BKSDA.

“Ketiga tersangka ini tugasnya hanya membesarkan dan dihitung permeter, jadi ada indikasi dugaan akan dijual atau bahkan di ekspor namun masih dilakukan pendalaman lebih lanjut” Kata AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers yang di gelar di ruang press conference Polda Sumsel, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya kronologis penangkapan setelah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana larangan menangkap, melukai membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkat dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa satwa jenis biaya muara.

Salah satu rumah warga milik saudara Amrun bin Abdul Gani(alm) yang berlokasi di Dusun II RT.3 RW.2 Desa Terusan Laut Kec. Sirah Pulau Padang Kab. Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Didampingi oleh personil RIWEH 19 SKW III BKSDA (Balai Reservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Sumsel. Diketahui bahwa saudara Amrun menyimpan dan memelihara buaya jenis muara (Crocodylus porosus).

Setelah dilakukan pemeriksaan saudara Sukarni M bin Mat Nur (Mantan Kades) adalah orang yang memiliki 11 ekor buaya muara tersebut.

Kemudian warga setempat bahwa terdapat lebih dari 1 lokasi penyimpanan buaya muara. Lokasi 2 disimpan dan dipelihara oleh saudara Supratman bin Abusama sebanyak 34 ekor buaya muara.

Dan lokasi 3 disimpan, dipelihara oleh Alm Matsudi sebanyak 13 ekor buaya muara yang diketahui bahwa saudara tersebut telah meninggal dengan dibuktikan surat BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

“Sanksi yang diterima Pasal 40 Ayat 2 jo. Undang-Undang No.5 tahun 1990 di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000″tegas dia

  • Bagikan