Batas Lapor Pajak Hingga April 2023, DJP Himpun Sudah 7 Juta WP Lapor SPT

  • Bagikan
Pelayanan wajib lapor SPT Tahunan. SUARAKALBAR.CO.ID/Beritasatu.

Suaraindo.id-Trimester pertama tahun 2024, sebanyak tujuh juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2023 se-Indonesia.

Data tersebut dihimpun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 7 Maret 2024. Rincian SPT Tahunan 2023 ini terdiri atas 212.580 SPT Tahunan PPh Badan dan 6,79 juta SPT tahunan PPh Orang Pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan SPT tahunan ini mengalami pertumbuhan 5,68% year-on-year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

“Sampai dengan tanggal 7 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7 juta SPT atau tumbuh sebesar 5,68% YoY,” kata Dwi, dilansir Beritasatu.com, Sabtu (9/3/2024).

Dwi mengimbau wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan SPT tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi, yakni 31 Maret 2024. Sedangkan untuk pelaporan wajib pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan