Suaraindo.id – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kubu Raya memulai proses penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya, Kamis (9/05/2024) di Kantor DPC, Jalan Parit Bugis, Desa Arang Limbung Kubu Raya.
“Kami sudah mulai proses pendaftaran dan ini hari pertama penerimaan berkas para calon,” jelas Subaidi, Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kubu Raya di sekretariat Desk Pilkada PKB Kubu Raya.
Selain proses pendaftaran secara langsung melalui sekretariat desk pilkada, bakal calon juga bisa mengakses laman sicikada.pkb.id, kemudian mengisi setiap form yang disediakan secara lengkap.
“Diakhir pengisian secara online, bakal calon diminta untuk mengunduh formulir yang sudah terisi otomatis sesuai dengan data yang diinput,” paparnya.
Setelah diunduh, kata dia, formulir kemudian dicetak dan ditandatangani oleh bakal calon untuk kemudian diserahkan ke sekretariat Desk Pilkada DPC PKB Kubu Raya.
“Sebelum penyerahan, kami harap para kandidat yang akan mendaftar ke PKB bisa menghubungi sekretariat untuk menyesuaikan waktu penerimaan berkas. InsyaAllah Desk Pilkada standby di sekretariat,” tukasnya.
Menurutnya, DPP PKB sudah mengeluarkan Peraturan Partai Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dimana setiap bakal calon kepala daerah yang sudah menyerahkan berkas dan atau formulir pendaftaran nantinya akan diundang langsung oleh DPP PKB untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
“Ini proses wajib yang akan ditempuh bakal calon yang mendaftar di PKB untuk mendapatkan rekomendasi tahap I,” jelasnya.
Surat Rekomendasi Tahap I ini menurutnya, akan berfungsi sebagai sarana komunikasi internal maupun eksternal dalam memenuhi kuota minimal pencalonan pasangan.
“Proses ini akan berlangsung cepat sehingga diperlukan gerak cepat para kandidat untuk konsolidasi,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPC PKB Kubu Raya, Jainal Abidin mengatakan tahapan pendaftaran bakal calon yang akan bertarung dalam perhelatan Pilkada 2024 ini merupakan mandat dari DPP PKB dimana DPC diberi ruang untuk menerima secara resmi pendaftaran bakal calon.
“Ini proses yang ada di PKB Kubu Raya dan kami membuka pendaftaran untuk semua kalangan yang berminat mendaftar melalui PKB,” jelasnya.
Jainal mengatakan proses pendaftaran dibuka dalam rentang waktu menyesuaikan tahapan yang nanti akan ditetapkan KPU.
“Para kandidat yang mendaftar nanti akan mengikuti semua tahapan yang sudah ditetapkan DPP PKB,” jelasnya.
Menurutnya, PKB Kubu Raya sangat terbuka terhadap semua kandidat potensial yang akan maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya sepanjang visi dan misinya untuk memajukan Kabupaten Kubu Raya.
“Siapapun akan kami terima, tentunya semua berproses, sepanjang untuk kemashlahatan ummat dan kemajuan Kubu Raya,” pungkasnya.