Suaraindo.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Polres Ketapang berhasil mengamankan DW (34), seorang pria warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, yang terlibat dalam kasus penipuan. Penangkapan dilakukan setelah DW terbukti melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai dari salah satu instansi dinas.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry Perahera, SH, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan nama samaran dan modus operandi dengan mengaku sebagai pegawai instansi untuk mengelabui korbannya.
“Kejadian ini berawal pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB dan berlanjut hingga Rabu, 31 Juli 2024 pukul 11.15 WIB di Toko Usaha Jaya, Jalan MT. Haryono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan. Pelaku yang mengaku sebagai Irwansyah menghubungi pemilik toko dan menanyakan nomor kontak Toko Usaha Jaya Elektronik,” jelas IPDA Chepry, Selasa (20/8/2024).
IPDA Chepry menjelaskan bahwa dalam komunikasi melalui telepon, pelaku menyatakan ingin membeli barang elektronik untuk keperluan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Korban, yang percaya dengan cerita pelaku, memberikan daftar harga barang elektronik yang ingin dibeli pelaku pada tanggal 29 Juli 2024.
“Pelaku yang mengaku sebagai Irwansyah memberitahukan korban bahwa barang akan diambil oleh pegawai honorer dari Dinas Sosial. Pada hari yang sama, pelaku dengan mengenakan topi putih merk Adidas dan kemeja lengan pendek putih mengambil dua buah AC GREE ½ PK dan satu buah speaker aktif merk Polytron 15 inci. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi KB 1252 GJ,” tambah Chepry.
Pada 31 Juli 2024, pelaku kembali menghubungi korban untuk memesan lebih banyak barang elektronik. Setelah harga disepakati, pelaku mengatur pengambilan barang dengan modus yang sama. Kali ini, pelaku mengambil dua buah TV LED merk SHARP 2T C50EG dan satu buah air cooler merk SHARP PJ A77 TY.
“Barang-barang tersebut diangkut ke dalam mobil yang sama, dan pelaku dibantu oleh karyawan korban untuk memuatnya ke dalam mobil sebelum meninggalkan toko,” ungkap Chepry.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Delta Pawan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor. Saat diinterogasi, DW mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi ini dilakukan bersama rekannya DN, yang kini masih dalam pencarian.
“Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua lembar nota bon pengambilan barang dari Dinas Sosial, dua lembar nota dari Toko Usaha Jaya, serta satu unit mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi KB 1252 GJ,” kata Kapolsek Delta Pawan.
IPDA Chepry juga mengungkapkan bahwa DW merupakan residivis yang telah empat kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Delta Pawan untuk proses hukum lebih lanjut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













