Pembahasan RUU Tentang Perampasan Aset Dilanjutkan DPR Periode Berikutnya

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA.

Suaraindo.id– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilanjutkan oleh Anggota DPR RI periode berikutnya. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Menurut Sahroni masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir. Sehingga dimungkinkan pembahasan RUU tersebut dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya di masa tugas anggota DPR RI masa jabatan selanjutnya.

“Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru,” kata Sahroni dilansir dari ANTARA, Minggu (8/9/2024).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Jokowi, Selasa (27/8).

Presiden menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan