Suaraindo.id – Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, menyatakan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kini telah berfungsi secara de facto sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks keberadaan Presiden RI Joko Widodo yang telah berkantor di IKN selama 40 hari hingga 20 Oktober 2024, meskipun Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota belum ditandatangani.
“Walaupun keppres belum keluar, secara de facto sudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana,” ungkap Doli, seperti dilansir dari ANTARA pada Selasa (8/10/2024).
Doli menekankan bahwa keppres pemindahan ibu kota hanya bertujuan untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara secara resmi telah menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara. Dia juga menyebut bahwa perubahan ini telah diatur dalam undang-undang yang menyatakan Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota dan menjadi Daerah Khusus Jakarta saja.
“Begitu diubah undang-undangnya, Jakarta ‘kan dicabut status sebagai ibu kota, jadi namanya Daerah Khusus Jakarta saja, hilang kata ibu kotanya,” katanya.
Namun, Doli juga mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota bukanlah perkara yang mudah. Dalam Undang-Undang IKN, dijelaskan bahwa pembangunan IKN akan dilakukan secara bertahap hingga 2045.
“Undang-undang itu menjelaskan butuh 23 tahun, jadi settle-nya pemindahan ibu kota itu pada tahun 2045,” ujarnya.
Dia berharap pembangunan IKN dapat memberikan dampak positif secara nasional, terutama dalam hal ekonomi. Meskipun ada berbagai perdebatan di awal, Doli yakin bahwa IKN nantinya akan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













