Suaraindo.id – Berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu Kota Singkawang yang diadakan di Sekretariat Bawaslu Singkawang, kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait kegiatan bazar sembako oleh paslon nomor 2 resmi dihentikan. Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto, dalam konferensi pers pada Senin (11/11/2024) menyampaikan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan dan karenanya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Singkawang memutuskan temuan dugaan pelanggaran dengan nomor register 001/Reg/TM/PW/Kota/20.02/XI/2024 dihentikan karena tidak memenuhi syarat tindak pidana pemilihan,” jelas Hendro.
Hendro menambahkan bahwa proses ini telah melalui beberapa tahapan, termasuk rapat pleno internal pada 2 November 2024. Setelah meregistrasi kasus ini, Bawaslu dalam waktu 1×24 jam membawa kasus tersebut ke Gakkumdu dengan merujuk pada Pasal 187 A. Sebanyak 13 orang diperiksa sebagai saksi dan pihak terkait, termasuk 7 Panwascam, 4 orang pihak terkait, serta 2 saksi ahli.
Setelah kajian mendalam selesai dilakukan pada 8 November, hasilnya menunjukkan bahwa bukti dan unsur pelanggaran tidak cukup untuk dilanjutkan. “Hasil kajian menunjukkan bahwa temuan ini tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga kami memutuskan untuk menghentikan penanganannya,” ujar Hendro.
Keputusan ini dibuat oleh Tim Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu Singkawang, Polres Singkawang, dan Kejaksaan Negeri Singkawang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













