Suaraindo.id – Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi keterbukaan informasi terhadap 266 badan publik. Evaluasi ini melibatkan kementerian, lembaga, perguruan tinggi, perusahaan, dan institusi lain yang menggunakan anggaran pemerintah, untuk memastikan bahwa mereka memberikan akses informasi yang transparan kepada masyarakat.
Donny menjelaskan bahwa setiap badan publik terlebih dahulu diberikan self-assessment questionnaire (SAQ) untuk mengukur sendiri tingkat keterbukaan informasi mereka. Setelah mengembalikan SAQ, badan-badan publik diundang untuk mengikuti tahap presentasi dalam uji publik, yang merupakan langkah evaluasi mendalam oleh KI Pusat.
Untuk memastikan evaluasi yang komprehensif, KI Pusat menggandeng para tokoh dari berbagai bidang, seperti akademisi, mantan pejabat, jurnalis, dan tokoh masyarakat lainnya. Uji publik ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan informasi di kalangan badan publik, kecuali bagi informasi yang memang dikecualikan.
“Kami menggunakan pendekatan pentahelix, yang melibatkan lima pemangku kepentingan, yaitu akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media,” ungkap Donny. Pendekatan ini diharapkan memperkuat kerja sama dalam menciptakan transparansi informasi yang bermanfaat bagi publik.
Melalui langkah ini, KI Pusat berupaya meningkatkan budaya keterbukaan informasi di Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara efektif dan transparan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













