Suaraindo.id – Seorang pria berinisial H (45) di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya, S (43), akibat terbakar api cemburu. Insiden penganiayaan terjadi pada Rabu (13/11/2024) di rumah pasangan tersebut di Jalan Banjar Kuala, Desa Pemangkat Kota.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, membenarkan kejadian ini dan mengungkapkan bahwa insiden berawal dari cekcok antara H dan S. Saat pertengkaran, H menuduh S berselingkuh, namun korban membantah tuduhan tersebut. Akibat emosi yang memuncak, H melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.
“Pelaku memukul kepala korban dengan botol sabun plastik dan mendorongnya hingga jatuh. Kepala korban terbentur pada sudut meja dapur, menyebabkan luka parah hingga pendarahan,” ujar AKP Ambril. Akibat penganiayaan ini, S mengalami luka sobek pada kening yang memerlukan penanganan medis, dan sempat kehilangan kesadaran.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, S segera melaporkan suaminya ke Mapolsek Pemangkat. Tim Srigala Gunung Gajah dari Polsek Pemangkat bergerak cepat untuk mengejar H, yang berusaha melarikan diri menuju Kecamatan Jawai melalui Pelabuhan Penyeberangan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan di Penyeberangan Tebas Kuala dan langsung kami bawa ke Mapolsek Pemangkat,” jelas AKP Ambril.
Saat ini, H ditahan di sel Mapolsek Pemangkat dan akan diproses sesuai undang-undang terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













