Pemerintah Indonesia Pastikan Pemantauan Terhadap Mary Jane Veloso Usai Dipindahkan ke Filipina

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Jakarta, foto : suara kalbar

Suaraindo.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, setelah dipindahkan ke Filipina. Pemantauan ini akan dilakukan melalui saluran diplomatik dengan menggunakan Kedutaan Besar Indonesia di Manila, yang memiliki akses penuh untuk mengawasi kondisi Mary Jane di Filipina.

“Pemantauan akan dilakukan melalui saluran diplomatik. Kita memiliki Kedubes di Makati, dan kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane,” kata Yusril dalam pernyataan yang dilansir dari ANTARA pada Jumat (6/12/2024).

Filipina Janji Berikan Akses Pemantauan untuk Indonesia

Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah Filipina berjanji untuk memberikan akses kepada Indonesia untuk memantau Mary Jane setelah dipindahkan. Menurut rencana, Mary Jane akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di Mandaluyong, Filipina, di mana ia akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.

“Kita akan memiliki akses untuk mengetahui apa yang terjadi dengan Mary Jane setelah dikembalikan ke Filipina,” jelas Yusril.

Hukuman di Filipina Tanpa Pidana Mati

Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, menegaskan bahwa setelah dipindahkan, Mary Jane akan menjalani hukumannya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Filipina. Namun, berbeda dengan Indonesia, KUHP Filipina tidak mengatur hukuman mati, yang berarti hukuman terhadap Mary Jane akan disesuaikan dengan ketentuan hukum di Filipina.

“Pengubahan hukuman berupa pengampunan terhadap Mary Jane akan diputuskan oleh Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcos Jr.,” kata Vasquez.

Penandatanganan Pengaturan Pemindahan

Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menandatangani practical arrangement yang mengatur tentang pemindahan Mary Jane Veloso. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Yusril dan Raul T. Vasquez di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, pada Jumat siang.

Menurut Yusril, pemindahan Mary Jane ke Filipina akan dilakukan sebelum Natal, tepatnya pada 25 Desember 2024.

“Kami telah menandatangani practical agreement ini, yang berarti Indonesia dan Filipina sepakat untuk memulangkan Mary Jane,” ujar Yusril.

Koordinasi Lanjutan dalam Pemulangan

Teknis pemulangan Mary Jane Veloso masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Proses koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan berbagai instansi terkait, seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

Pemantauan ini menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memastikan agar Mary Jane Veloso menerima perlakuan yang sesuai dengan hukum yang berlaku, baik di Indonesia maupun di Filipina, dan untuk menjaga hubungan baik antar kedua negara dalam menangani kasus ini.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

  • Bagikan