UMP dan UMS Kalbar 2025 Naik 6,5%, Harisson: Sesuai Arahan Kementerian Tenaga Kerja

  • Bagikan
Pj Gubernur Kalbar Harisson. foto : suara kalbar

Suaraindo.id – Menjelang akhir tahun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, Harisson menyebutkan bahwa penetapan UMP dan UMS dilakukan sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar pada 6–7 Desember 2024.

Rincian UMP dan UMS Kalimantan Barat 2025

  • Upah Minimum Provinsi (UMP): Rp 2.878.286,- (naik 6,5% dari tahun sebelumnya).
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS):
    • Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (KBLI 01262): Rp 2.884.500,-
    • Sektor Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) (KBLI 10431): Rp 2.884.500,-

Harisson menjelaskan bahwa kenaikan ini memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang relevan dengan kondisi perekonomian di Kalimantan Barat.

Arahan kepada Kabupaten/Kota
Pj Gubernur Kalbar juga meminta Bupati dan Walikota di seluruh Kalimantan Barat untuk segera menetapkan upah minimum masing-masing di tingkat kabupaten/kota berdasarkan keputusan ini.

“Penetapan UMP dan UMS ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kabupaten/kota untuk segera mengumumkan upah minimum masing-masing wilayah, sehingga implementasinya dapat dilakukan tepat waktu,” ujar Harisson.

Dampak Positif bagi Kesejahteraan Pekerja
Kenaikan UMP dan UMS ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung kesejahteraan pekerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Harisson juga mengimbau semua pihak, termasuk pelaku usaha, untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kalimantan Barat.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja sebagai pilar penting pembangunan daerah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan