Kadin Indonesia Sambut Baik Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). SUARAKALBAR.CO.ID

Suaraindo.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif langkah pemerintah yang akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk kelompok barang dan jasa mewah. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi domestik.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan kebijakan ini memastikan tarif PPN 11 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa non-mewah, sementara barang kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 0 persen.

“Kami melihat hal ini sebagai upaya yang baik dari pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan konsumsi domestik,” ujar Yukki seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (1/1/2025).

Menurut Yukki, kebijakan ini juga merupakan respons proaktif pemerintah terhadap dinamika ekonomi global yang tidak menentu pada 2025. Beberapa faktor eksternal yang menjadi perhatian adalah potensi perang tarif antara Amerika Serikat dan China, eskalasi konflik geopolitik, serta dampak kebijakan suku bunga tinggi oleh The Fed yang terus berlanjut.

“Langkah ini menunjukkan pemerintah memperhatikan faktor eksternal dan tetap fokus menjaga stabilitas ekonomi domestik,” tambahnya.

Yukki optimistis target pertumbuhan ekonomi nasional di atas 5 persen dapat tercapai pada 2025. Untuk itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan dunia usaha. Stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, menurutnya, akan sangat bergantung pada:

Peningkatan investasi – Membuka lebih banyak peluang investasi strategis untuk mendukung sektor unggulan.

Efisiensi rantai pasok – Memastikan kelancaran distribusi barang dan jasa guna menjaga harga yang kompetitif.

Penguatan sektor produktif – Meningkatkan daya saing melalui inovasi dan efisiensi produksi.

“Kunci keberhasilan terletak pada sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada,” ungkap Yukki.

Kebijakan diferensiasi tarif PPN ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap konsumsi masyarakat yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Dengan memberikan insentif pajak pada kebutuhan pokok dan menjaga tarif PPN barang non-mewah tetap stabil, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi daya beli masyarakat.

Kadin Indonesia berharap langkah ini dapat menjadi katalisator bagi kebijakan-kebijakan lain yang mendukung dunia usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan