Mahkamah Konstitusi Hapus ‘Presidential Threshold’, Setiap Partai Dapat Ajukan Calon Presiden

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. foto : suara kalbar

Suaraindo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ‘presidential threshold’ atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut membuka kesempatan bagi setiap partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu membentuk koalisi terlebih dahulu.

Putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 dibacakan pada Kamis (2/1) oleh Ketua MK, Surhartoyo. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 222 sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR.

Namun, dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa ambang batas tersebut bertentangan dengan hak politik rakyat dan kedaulatan rakyat. Selain itu, ia menilai bahwa ambang batas tersebut melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan, serta membatasi hak pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam.

Sejak diterapkan pada Pemilu 2009, ketentuan presidential threshold sudah 35 kali diuji ke MK, tetapi tidak pernah diubah. Namun, MK mengakui bahwa dengan melihat dinamika politik dan kebutuhan negara saat ini, waktunya sudah tepat untuk menggeser pendirian sebelumnya.

Putusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia menyatakan bahwa keputusan MK ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena memberikan akses yang lebih setara bagi semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Semua partai politik kini dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, baik secara independen maupun bekerja sama dengan partai lain. Hal ini memberikan keragaman pilihan politik yang lebih inklusif,” ujar Titi.

Titi juga menambahkan bahwa keputusan ini membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk bermimpi menjadi calon presiden atau wakil presiden, karena akses menuju pencalonan semakin terbuka.

Menanggapi putusan ini, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa komisinya akan segera menindaklanjuti putusan MK dengan memasukkan poin-poin tersebut dalam pembentukan norma baru atau undang-undang yang mengatur pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Rifqinizamy, putusan MK ini menandai babak baru bagi demokrasi konstitusional di Indonesia. Pemerintah dan DPR diharapkan menghormati keputusan MK, tanpa berusaha mendistorsi atau mengingkarinya.

Dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, Indonesia memasuki era baru dalam demokrasi. Partai politik kini memiliki peluang yang lebih besar untuk menentukan pasangan calon tanpa batasan persentase, sehingga meningkatkan keberagaman pilihan dalam pemilu dan memperkuat demokrasi Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan