Suaraindo.id – Dua karyawan toko handphone di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang setelah terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan serta sejumlah unit handphone.
Dua pelaku yang berinisial NK dan MF sempat kabur ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu (1/2/2025) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga membawa kabur uang hasil penjualan dan beberapa unit handphone dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami menerima laporan dari pemilik toko, Yogi Pratama, bahwa dua karyawannya telah melakukan penggelapan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bahwa mereka melarikan diri ke Pati, Jawa Tengah,” ujar AKP Ryan Eka Cahya.
Berkat kerja sama dengan tim Reskrim Polresta Pati, keberadaan NK dan MF berhasil dilacak dalam waktu singkat. Keduanya pun segera diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan sebesar Rp17 juta tidak disetorkan oleh kedua pelaku. Selain itu, mereka juga membawa kabur beberapa unit handphone, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp150 juta.
“Kedua pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan mereka untuk trading dan keperluan pribadi,” tambah AKP Ryan.
Saat ini, NK dan MF telah dibawa ke Mapolres Ketapang bersama barang bukti berupa beberapa unit handphone yang berhasil disita. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha di Ketapang. AKP Ryan Eka Cahya menekankan pentingnya selektivitas dalam merekrut karyawan serta peningkatan sistem pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS