Residivis Pembobol Rumah di Delta Pawan Diringkus Polisi

  • Bagikan
IS saat berhasil diamankan Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Ketapang usai membobol sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan Ketapang awal Februari lalu. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang pria paruh baya berinisial IS (52), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah kerap melakukan aksi pembobolan rumah di sekitar wilayah tersebut. Tindakannya yang meresahkan warga akhirnya terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya pada Sabtu (1/2/2025). Korban kehilangan sejumlah barang berharga akibat aksi pencurian tersebut.

“Pelaku ini, menurut pengakuan korban, masuk dengan cara membobol pintu rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar AKBP Setiadi, Selasa (17/2/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Ketapang, IS akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas, satu unit televisi, satu mesin air, satu buah karpet permadani, serta beberapa perabotan rumah tangga yang belum sempat dijual,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan