Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Rabu (6/1/2025). Pelaku berinisial BA (30) diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari postingan di media sosial Facebook tentang dugaan peredaran uang palsu di sebuah ritel modern di Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat. “Korban adalah karyawan Indomaret Sebatuan,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi ritel modern terkait, menggali informasi, serta meminta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari keterangan yang diperoleh, uang palsu pertama kali terdeteksi saat pihak ritel modern menyetorkan hasil penjualan ke mesin ATM setor tunai sebuah bank. Mesin ATM menolak dua lembar uang pecahan seratus ribu rupiah. Kejadian ini terjadi pada 1 Februari 2025, dan uang tersebut kemudian disimpan di brankas toko.
Pada 4 Februari 2025, saat pihak ritel modern melakukan penyetoran langsung ke bank, ditemukan bahwa bukan hanya dua, melainkan empat lembar uang pecahan seratus ribu rupiah yang teridentifikasi sebagai uang palsu. Temuan ini kemudian diposting di media sosial, sehingga menarik perhatian Satreskrim Polres Sambas.
Setelah menganalisis rekaman CCTV secara teliti, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 16.20 WIB, BA ditangkap di sebuah pondok di samping rumahnya yang terletak di Dusun Selindung, Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan empat lembar uang palsu yang telah diedarkan pelaku di ritel modern. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini,” tegas AKP Rahmad Kartono.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sambas dan dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Polres Sambas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi serta selalu memeriksa keaslian uang yang diterima guna menghindari menjadi korban peredaran uang palsu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS