Suaraindo.id – Polres Ketapang menetapkan Ketua Umum Koperasi Perkebunan (Kopbun) Lipat Gunting, S (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pajak senilai Rp1,5 miliar. Tersangka yang merupakan ketua koperasi perkebunan kelapa sawit PT. Harapan Hibrida Kalbar (HHK)-SJE di Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) setelah melalui serangkaian penyidikan.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan sisa pembayaran pajak sebesar Rp1.516.000.000 dari total dana Rp2,5 miliar yang ditransfer oleh manajemen PT HHK.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk melunasi utang pajak tahun 2018. Namun, setelah pembayaran Rp1 miliar, sisa dana tidak dilaporkan dan diduga digelapkan,” ujar Ryan dalam keterangannya pada Kamis (6/3/2025).
Ryan menambahkan, proses hukum terhadap kasus ini dimulai setelah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirim surat teguran pada 5 Februari 2024, meminta pihak Kopbun segera melunasi utang pajak sebesar Rp2,5 miliar. Menindaklanjuti teguran tersebut, manajemen PT HHK mentransfer dana ke rekening Kopbun. Namun, setelah pembayaran Rp1 miliar dilakukan, sisa dana tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh tersangka,” tambah Ryan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Selain itu, sekretaris koperasi, JP (36), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan 372 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Kasus ini kini dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan adanya potensi kerugian tambahan dalam kasus tersebut. Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan JP maupun adanya indikasi pelanggaran lain yang berkaitan dengan kasus ini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













