Suaraindo.id – Seorang warga Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang berinisial DCS (31) diamankan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat penggeledahan di kediamannya, petugas juga menemukan senjata api rakitan beserta amunisinya.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Polsek Tumbang Titi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan senjata api.
“Kami temukan di dalam kap mesin mobil dan di dalam kamar pelaku sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Setiadi dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta 16 butir pil yang diduga ekstasi. Selain itu, ditemukan pula sepucuk senjata air soft gun dan sepucuk senjata api rakitan yang lengkap dengan amunisinya.
Di hadapan petugas dan warga setempat, DCS mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika yang ditemukan rencananya akan dijual kembali.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DCS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten Ketapang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS