Suaraindo.id – Wacana penetapan Kota Solo sebagai daerah istimewa kembali mencuat di ruang publik. Namun, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi yang diterima oleh Istana Kepresidenan maupun Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait hal tersebut.
“Berkenaan dengan usulan daerah-daerah istimewa, terus terang belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg),” ujar Prasetyo Hadi seperti dikutip dari Beritasatu.com, Jumat (25/04/2025).
Ia menjelaskan, prosedur pengajuan status daerah istimewa biasanya diawali melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, bukan hanya Kota Solo, berbagai wilayah lain juga pernah mengajukan pemekaran maupun perubahan status administratif.
“Yang kami pahami, usulan seperti itu masuk ke Kemendagri. Memang banyak usulan yang sudah diajukan, tidak hanya baru-baru ini. Termasuk pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun perubahan status menjadi daerah istimewa,” jelasnya.
Prasetyo menekankan bahwa pemerintah akan bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru dalam merespons setiap usulan yang masuk. Kajian mendalam menjadi bagian penting dalam setiap keputusan menyangkut status administratif sebuah wilayah.
“Pemerintah tidak ingin gegabah. Usulan akan dipelajari secara komprehensif untuk mencari jalan terbaik. Kita harus memperhitungkan banyak faktor karena setiap keputusan pasti memiliki konsekuensi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perubahan status menjadi daerah istimewa maupun pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak hanya memerlukan persetujuan administratif, tetapi juga kesiapan sumber daya, infrastruktur, dan kelembagaan.
“Misalnya dalam pemekaran DOB, tentu perangkat dan kelengkapan pemerintahan harus diadakan. Ini bukan hal sederhana, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait,” tutup Prasetyo.
Dengan demikian, hingga saat ini, wacana menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa masih sebatas isu yang belum masuk ke jalur resmi pemerintahan pusat. Pemerintah memastikan akan membuka ruang diskusi, namun tetap menjunjung asas kehati-hatian dan kepentingan nasional.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS