Satres Narkoba Polres Sambas Amankan Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebas

  • Bagikan
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Suaraindo.id/Martin)

Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Sambas yang dipimpin oleh Iptu Agus Trimarsono.SH meringkus seorang pria berinisial Y (32) melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Senin, (28/4/2025).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo. S.I.K.,SH.,MH melalui Kasi Humas AKP Sadoko dan Kasat Narkoba Iptu Agus Trimarsono.,SH.

Pengungkapan penangkapan tersebut dilakukan pada jumat (25/4/2025) pukul 17.40 wib warga desa Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas di sebuah rumah.

Berawal dari laporan masyarakat, bahwa pelaku berinisial Y sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tebas.

Sat-Resnarkoba Polres Sambas menindaklanjuti informasi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di dalam rumah, saat penggeledahan disaksikan warga setempat, beberapa barang bukti berupa narkoba jenis sabu ditemukan dan alat bukti lainnya.

“Dari laporan masyarakat, bahwa Y sering melakukan transaksi narkoba, alhasil saat di geledah anggota Sat-Resnarkoba ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu beserta barang bukti lainnya. ” ujar Iptu Agus Trimarsono.SH.

Barang bukti yang ditemukan sebanyak 21 paket kantong klip berisi kristal putih siap edar, dengan berat bruto 7,61 gram, timbangan digital 2 unit, 1 unit handphone, tas, dan uang sebesar Rp. 150.000 diduga hasil penjualan narkoba.

Pelaku telah diamankan di Polres Sambas beserta barang bukti lainnya, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan sebanyak 21 paket siap edar dengan berat bruto 7,61 gram, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone, tas dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.” ujarnya.

“Pelaku berserta barang bukti diamankan di Polres Sambas, dan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat(2) atau pasal 112 ayat (2).” jelasnya.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sambas, agar dapat bekerjasama dan memberikan informasi dan menegaskan, bahwa komitmen Polres Sambas akan terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya agar tercipta wilayah yang bersih dari peredaran narkoba di Kabupaten Sambas.

“Menghimbau kepada masyarakat Sambas agar dapat bekerja sama dan jangan ragu memberikan informasi pelaku peredaran narkoba ke Polres Sambas.

Komitmen kami agar terciptanya wilayah Kabupaten Sambas bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. ” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan