Trotoar Dijadikan Lahan Parkir, Pemkot Yogyakarta Diminta Tindak Tegas

  • Bagikan
Salah satu Cafe di Jalan Taman Siswa 135 Yogyakarta yang menggunakan trotoar sebagai akses parkir konsumennya (Suaraindo.Id/Rifkhi Wirawan)

Suaraindo.Id – Fungsi trotoar menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penyalahgunaan trotoar menjadi lahan parkir kendaraan roda dua.

Jika melihat permasalahan yang diadukan Forum Komunikasi Pemuda Mergangsan Yogya ini, ada hal yang dianggap melanggar terkait fungsi trotoar sebenarnya.

“Kami menerima keluhan pejalan kaki dan warga mergangsan terkait parkiran motor diatas trotoar didepan Kafe 28 Jalan Taman Siswa, sangat disayangkan bahwa perbuatan pengusaha tidak memikirkan space untuk parkirnya,” kata Krisna Triwanto SH, Selasa (22/4/2025).

Pihaknya meminta Pemerintah Kecamatan Mergangsan dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, untuk mengambil sikap tegas mengenai peralihan fungsi trotoar.

“Kami meminta aparat kecamatan dan Satpol PP Yogyakarta, Dishub, agar bisa memberi pembinaan pada pengusaha agar kedepannya menyediakan lahan parkir untuk konsumen, sehingga tidak mengganggu pejalan kaki.

Mengingat kota Yogyakarta kota wisata juga di Mergangsan sudah masuk kampung wisata,” urainya.

Terkait hal itu, Krisna mengakui telah mendapat jawaban dari Plt Camat Mergangsan, Agung dan Tri dari Satpol PP Kecamatan, dan berjanji akan menindaklanjutinya.

“Mereka mau pelajari dulu, karena pelaksana tugas Camat baru, dan tanggapan dari Satpol PP itu katanya ada izin parkir. Ini lucu menurut saya, kok trotoar dijadikan lahan parkir,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho saat diminta tanggapannya, menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah memberikan izin parkir diatas trotoar.

Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

“Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan trotoar atau jalur pedestrian dibangun bagi pejalan kaki dan tidak boleh dipakai sebagai kawasan parkir oleh pertokoan.

Penegasan ini kami sampaikan karena maraknya penggunaan jalur pedestrian sebagai tempat parkir karena ketiadaan fasilitas parkir,” jelas Kadis Perhubungan.

Sementara itu pemilik Cafe 28, Yahya saat dihubungi belum berhasil.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan