Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bertujuan Memperkuat Perannya.

  • Bagikan
Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bertujuan Memperkuat Perannya. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak bertujuan melemahkan Komnas HAM, melainkan memperkuat perannya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Novita Ilmaris dihadapan wartawan saat berlangsung Media Caffee Morning di kawasan Menteng Jumat (31/10). Hal itu menanggapi kritik Komnas HAM yang menilai sejumlah kewenangan nya justru dihapus dalam draf revisi.

Dikatakannya,pada prinsipnya komitmen untuk memperkuat peran dari lembaga HAM itu sudah langsung disampaikan oleh Bapak Menteri. Nah, sebagai tindak lanjut komitmen itu, pembahasan atau penyusunan draft perancangan undang-undang pengubahan 39 itu pun juga disusun,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar dan mantan Ketua Komnas HAM. “Selain oleh jajaran Kementerian HAM, juga kita libatkan penyusun intinya, yaitu para pakar-pakar di bidang Komnas HAM. Bahkan ada di antaranya adalah mantan ketua Komnas HAM, Akademisi dan juga praktisi HAM sendiri,” jelasnya.

Menurut Novita, pihaknya juga telah menerima masukan dari lembaga HAM, masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga terkait. Semua proses itu, kata dia, dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi. “Lalu kemudian kita pun juga menerima masukan dari lembaga HAM, dari masyarakat sipil, serta dari kementerian lembaga terkait, semuanya itu jelas ada jejak digitalnya, teman-teman mungkin bisa lihat,” ucapnya.

Saat ini, revisi UU HAM telah memasuki tahap pembahasan di panitia antar kementerian. Meski begitu, Novita menegaskan, substansi pasal-pasalnya masih terus berproses. “Substansi tersebut masih dalam dinamika pembahasan, yang menurut hemat kami itu masih perlu diskusi yang mendalam. Oleh karena itu, kita nanti bisa mendengar kan pendapat dari masing-masing yang menyusun,” ujarnya.

Ia menambahkan, KemenHAM menunggu masukan resmi dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan, sebelum pembahasan pasal demi pasal dilakukan. “Statement yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM itu menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif lagi. Yang nanti akan dibahas bersama oleh tim penyusun yang tadi saya sampaikan,” kata Novita.

Dijelaskannya pula proses pembahasan revisi undang-undang ini dilaksanakan dengan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna. “Kalau kami yang penting adalah komitmen dulu nih. Untuk komitmen sudah ada dari Pak Menteri, dan sudah ditindaklanjuti dengan mengundang para pakar langsung. Dan pembahasannya pun sudah menerapkan prinsip meaningful participation. Dan ini belum selesai,” ujarnya.

Pihaknya memberikan batas waktu kepada lembaga-lembaga yang ingin menyampai kan masukan hingga akhir pekan ini. “Apa yang menjadi masukan dari Komnas HAM, dari Komnas Perempuan yang juga sudah menjanjikan akan memberikan masukan, ini kita harapkan ujarnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan