Imigrasi Ketapang Tahan Sementara 29 WNA Asal China Terkait Insiden Tambang PT SRM

  • Bagikan
Petugas TNI mengevakuasi WNA asal China ke Kantor Imigrasi Ketapang, Selasa (16/122025), menyusul insiden penyerangan di lokasi tambang emas PT SRM di Kecamatan Tumbang Titi. Para WNA tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang menahan sementara sebanyak 29 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga berkaitan dengan insiden penyerangan di lokasi tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, menjelaskan bahwa jumlah WNA yang diamankan awalnya sebanyak 26 orang. Namun, dua di antaranya sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya kembali ke Kantor Imigrasi Ketapang.

“Awalnya 26 orang. Dua sempat sakit dan dibawa ke rumah sakit, setelah itu kembali lagi ke Imigrasi. Saat ini totalnya menjadi 29 orang,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi Suara Ketapang, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan data Imigrasi Ketapang, secara keseluruhan terdapat 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beraktivitas di lingkungan PT SRM. Dari jumlah tersebut, 29 orang kini berada di Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.

Para WNA tersebut tiba di Kantor Imigrasi Ketapang pada Selasa (16/12/2025) setelah dievakuasi oleh aparat TNI dari lokasi tambang, menyusul insiden penyerangan yang terjadi sebelumnya.

“Dari sisi keimigrasian, kami masih melakukan pemeriksaan. Masih mencari benang merahnya, melakukan klarifikasi, dan pendalaman. Saat ini belum bisa disimpulkan,” jelas Ida Bagus.

Ia menambahkan, penanganan terhadap para WNA tersebut kini telah diambil alih oleh Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian di tingkat pusat. Oleh karena itu, pihak Imigrasi Ketapang masih menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim).

“Kami tidak diberikan kewenangan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara detail karena penanganannya sudah diambil alih oleh pusat,” katanya.

Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat, sehingga Imigrasi Ketapang masih menunggu perkembangan koordinasi lintas instansi terkait.

Hingga Rabu (17/12/2025), proses pemeriksaan keimigrasian belum dapat diselesaikan lantaran pihak manajemen PT SRM belum memenuhi undangan untuk hadir ke Kantor Imigrasi Ketapang.

“Sejak kemarin hingga hari ini, 29 WNA tersebut masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang,” pungkas Ida Bagus.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan