Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan di KSOP Ketapang Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit

  • Bagikan
Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan KSOP Ketapang Terkait Kasus Bauksit pada Selasa (6/1/2026). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (6/1/2026). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan ekspor bauksit yang diduga melibatkan PT Laman Mining. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menelusuri serta memeriksa sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ekspor komoditas pertambangan bauksit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Kejati Kalbar.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” ujar Emilwan Ridwan.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga relevan dengan perkara tersebut. Seluruh dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum.

“Ada beberapa dokumen yang kami amankan dan selanjutnya akan dipelajari oleh tim penyidik. Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” jelasnya.

Perkara dugaan korupsi ekspor bauksit ini menjadi perhatian publik, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis di Kalimantan Barat yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian daerah.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan