Pengamat Hukum: Perlu Batas Jelas antara Kritik, Ujaran Kebencian, dan Hoaks

  • Bagikan
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansyah.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pengamat hukum dan kebijakan publik Trubus Rahardiansah menegaskan pentingnya kejelasan batas antara kebebasan berpendapat yang sah, kritik konstruktif, dengan ujaran kebencian (hate speech) serta informasi bohong (hoaks) yang dapat dipidana. Kejelasan ini dinilai krusial agar demokrasi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban sosial.

Trubus menjelaskan bahwa kritik, termasuk kritik terhadap penanganan bencana atau kebijakan publik, merupakan bagian dari pengawasan masyarakat dalam sistem demokrasi. Kritik yang membangun dan berbasis fakta adalah hak konstitusional warga negara serta menjadi bagian dari dialog sosial untuk mendorong perbaikan kebijakan.

“Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” kata Trubus di Jakarta, Sabtu.

Namun demikian, ia menekankan bahwa tidak semua ungkapan di ruang publik dapat dikategorikan sebagai kritik. Ujaran yang menyerang secara personal, menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu, maupun menyebarkan informasi palsu memiliki karakter yang berbeda dan berpotensi merusak kohesi sosial.

“Ujaran yang bersifat menghina, menyebarkan kebencian, atau hoaks dapat menimbulkan kekacauan informasi dan konflik sosial,” ujarnya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum bersikap tegas dalam menindak pelaku ujaran kebencian, penyebar hoaks, serta upaya penghasutan, tanpa khawatir dituding melakukan kriminalisasi.

“Aparat penegak hukum harus tegas dan tidak takut dituduh melakukan kriminalisasi terhadap pelaku hate speech, penyebar hoaks, dan penghasutan,” tegasnya.

Trubus merinci perbedaan antara ketiga kategori tersebut. Kritik merupakan evaluasi atau tanggapan terhadap kebijakan atau tindakan yang disampaikan secara rasional dengan tujuan perbaikan, tanpa menyerang pribadi. Sementara itu, ujaran kebencian umumnya bersifat menyerang, merendahkan, atau memprovokasi permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu, termasuk melalui penghinaan dan pencemaran nama baik.

Adapun hoaks, lanjutnya, adalah informasi bohong yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan publik dan tidak berdasar fakta. Selain mengaburkan kebenaran, hoaks juga berpotensi memicu kebingungan dan polarisasi di tengah masyarakat.

Di era digital, Trubus mengakui bahwa batas antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks kerap menjadi kabur. Namun secara hukum dan etika publik, pembatasan tetap diperlukan agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan.

“Tanpa pemahaman yang jelas, kritik sosial bisa salah ditafsirkan sebagai penghinaan, sementara hate speech dan hoaks justru berlindung di balik kebebasan berpendapat tanpa konsekuensi,” katanya.

Untuk mewujudkan penegakan hukum yang ideal, Trubus menilai aparat harus mampu membedakan secara tegas antara konten yang faktual salah dan menimbulkan kerugian dengan kritik keras yang masih sah. Ia juga menekankan bahwa proses hukum harus berbasis bukti objektif, bukan tafsir luas yang berpotensi membungkam kritik.

Selain penegakan hukum, ia menilai edukasi publik dan literasi digital perlu terus digencarkan agar masyarakat memahami batas kebebasan berpendapat serta konsekuensi hukum dari ujaran kebencian dan hoaks.

“Penegakan hukum seharusnya bersifat preventif sekaligus represif, tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang benar,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan