suaraindo.id — Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia Gugun Gumilar menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pelaksanaan ibadah setiap warga negara tanpa diskriminasi. Penegasan tersebut disampaikan saat ia menghadiri Kebaktian Raya Tahun Baru 2026 di Sudirman Grand Ballroom, Selasa (6/1/2026).
Menurut Gugun, kehadiran pemerintah dalam kegiatan keagamaan bukan sekadar simbol, melainkan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan hak beribadah dapat dijalankan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan bahwa sepanjang pelaksanaan ibadah memenuhi aturan yang berlaku, tidak boleh ada upaya penghambatan dalam bentuk apa pun.
Gugun menyampaikan bahwa jaminan kebebasan beragama dan beribadah merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara nyata di ruang publik. Karena itu, negara wajib hadir ketika muncul dinamika sosial yang berpotensi mengganggu pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Dalam kesempatan tersebut, Gugun juga mengapresiasi peran tokoh-tokoh agama yang konsisten menanamkan nilai moral, kebangsaan, dan kedewasaan beragama di tengah masyarakat majemuk, termasuk kebaktian yang dipimpin Stephen Tong bersama jemaat Gereja Reformed Injili Indonesia.
Kebaktian Raya Tahun Baru 2026 berlangsung tertib dan khidmat dengan pengamanan yang memadai. Tidak terdapat gangguan selama kegiatan, memperlihatkan bahwa pelaksanaan hak beribadah dapat berjalan harmonis ketika negara menjalankan fungsinya dan masyarakat saling menghormati.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memastikan kebebasan beragama dan beribadah tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh umat beragama di Indonesia.













