Suaraindo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menahan Rachmansyah Ismail, mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali sekaligus eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng setelah Rachmansyah Ismail ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-A Maesa Palu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami melakukan penahanan setelah pemeriksaan secara patut. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran rehabilitasi Mess Pemda Morowali dengan nilai mencapai Rp9 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk perbaikan mess yang berlokasi di Jalan Ramba, Kota Palu, namun diduga dialihkan untuk pembelian tanah dan bangunan di Jalan Garuda, yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan indikasi mark up harga hingga miliaran rupiah, serta kejanggalan administrasi, termasuk proses pembayaran dan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Hingga saat ini, Kejati Sulteng telah memeriksa 22 orang saksi, di antaranya mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Amjad Lawasa serta Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Yusman Mahbub. Proses penyidikan sempat tertunda karena sejumlah pihak terlibat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebelumnya, pada September 2025, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4,275 miliar dari tersangka. Selain itu, dana sebesar Rp5 miliar telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Morowali dan saat ini diblokir sebagai titipan sitaan Kejati Sulteng.
“Berdasarkan pagu anggaran proyek sebesar Rp9 miliar, pemulihan kerugian negara saat ini telah terpenuhi. Namun, status dana tersebut tetap menunggu putusan pengadilan,” jelas Salahuddin.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu, dengan penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selama proses penyidikan, Rachmansyah Ismail disebut bersikap kooperatif dan didampingi oleh penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













