Rapat Paripurna Ke-6, Pemkot Palangka Raya Sampaikan Dua Raperda kepada DPRD

Editor: Redaksi author photo

Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya
Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian pidato Wali Kota Palangka Raya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (29/6/2026).

Dua raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Kepramukaan. Dalam rangkaian rapat juga disampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat DPRD dan penandatanganan naskah keputusan DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Neni A. Lambung. Hadir mewakili Pemerintah Kota Palangka Raya, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, unsur Forkopimda, TNI-Polri, kepala perangkat daerah, Kejaksaan, tenaga ahli, tamu undangan, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Subandi mengatakan agenda rapat paripurna kali ini difokuskan untuk mendengarkan penyampaian pidato Wali Kota Palangka Raya terkait dua raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dibacakan oleh Wakil Wali Kota Achmad Zaini. Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui tahapan validasi, konsolidasi dengan seluruh perangkat daerah, serta pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

"Laporan pertanggungjawaban APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 sudah melalui proses validasi, konsolidasi dengan badan di Pemerintah Kota Palangka Raya dan telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Achmad Zaini.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap kedua raperda tersebut dapat segera diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Pemkot Palangka Raya berharap dua buah raperda ini dapat segera diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebelum memasuki agenda berikutnya, Ketua DPRD Subandi menyampaikan keprihatinannya terhadap rendahnya tingkat kehadiran sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna tersebut.

Menurutnya, agenda pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan hal yang sangat penting sehingga membutuhkan kehadiran seluruh kepala perangkat daerah.

"Kami sangat menyayangkan beberapa kepala dinas dan badan yang tidak hadir hari ini, padahal agenda ini sangat penting karena menyangkut laporan pertanggungjawaban APBD Kota Palangka Raya Tahun 2025. Kami berharap pada rapat paripurna berikutnya seluruh undangan dapat hadir," tegasnya.

Selanjutnya, DPRD mendengarkan laporan Tim Pansus terhadap LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang disampaikan juru bicara pansus, Bennie Brian Tonni Embang.

Dalam laporannya, Pansus mengapresiasi penyampaian dua raperda tersebut dan mendorong agar pembahasannya segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami mengapresiasi dua buah Raperda Kota Palangka Raya, baik Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 maupun Raperda tentang Kepramukaan agar segera ditindaklanjuti ke tahapan pembahasan berikutnya," ujarnya.

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi pendukung di DPRD Kota Palangka Raya menyetujui laporan Tim Pansus terhadap LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah serta menerima penyampaian pidato Wali Kota Palangka Raya. Agenda kemudian diakhiri dengan pembacaan rekomendasi DPRD oleh Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya. [Hendra]


Share:
Komentar

Berita Terkini