Buang Bungkusan Saat Dibuntuti Polisi, Pria di Mempawah Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Editor: Redaksi author photo

Tersangka BBP berikut barang bukti di Mapolres Mempawah usai diamankan Satresnarkoba, Rabu (22/7/2026).
Suaraindo.id – Upaya seorang pria berinisial BBP menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan berujung sia-sia. Aksi yang diduga dilakukan untuk mengelabui petugas justru membuka jalan bagi Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

BBP diamankan di Jalan Ilyas Bedul, RT 006/RW 003, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pria tersebut.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Trimarsono mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Saat BBP melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125, petugas melakukan pembuntutan. Ketika hendak dihentikan untuk diperiksa, salah seorang anggota tim melihat BBP membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan.

"Untuk memastikan proses berjalan secara transparan, petugas memanggil Ketua RW setempat sebagai saksi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibuang pelaku," ujar AKP Agus.

Di hadapan saksi, petugas kemudian membuka bungkusan tersebut dan menemukan satu paket yang diduga berisi sabu, serta dua butir dan pecahan pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Menurut AKP Agus, BBP mengakui bungkusan tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang karena mengetahui dirinya sedang dibuntuti dan akan diperiksa oleh petugas.

Dari tangan BBP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, meliputi: 

Satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,33 gram. Dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,20 gram. Pecahan pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,19 gram. Sejumlah plastik klip kosong. Satu unit telepon genggam merek Vivo. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125.

Seluruh barang bukti beserta BBP telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Mempawah memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, BBP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Mempawah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini