SUARAINDO.ID ------ Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan di lintasan Kayangan–Pototano melalui kebijakan penyesuaian tarif.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan operasional sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Bidang Tarif dan Usaha DPP Gapasdap, Rakhmatika, mengatakan penyesuaian tarif mencerminkan kepedulian pemerintah daerah terhadap pelaksanaan regulasi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dengan tetap mengedepankan kewajiban operator dalam memberikan pelayanan terbaik.
"Penyesuaian tarif pada lintasan Kayangan–Pototano merupakan bukti bahwa pemerintah daerah sangat peduli terhadap pelaksanaan aturan yang menjadi hak pelaku usaha. Di sisi lain, Gapasdap tetap berkewajiban memberikan layanan penyeberangan sesuai kapasitas angkut yang terpasang, beroperasi selama 24 jam, serta menjaga ketepatan waktu pelayanan," ujar Rakhmatika, Rabu (22/7).
Menurutnya, di tengah tantangan yang dihadapi sektor angkutan penyeberangan, para operator tetap berkomitmen mempertahankan kualitas layanan, termasuk menjaga kenyamanan bagi pengguna jasa.
Ia menegaskan bahwa keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas utama. Seluruh operator, kata dia, wajib memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah dengan mengacu pada ketentuan internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) yang telah diratifikasi melalui *International Maritime Organization* (IMO).
"Yang paling penting adalah menjamin keselamatan melalui penerapan standar yang telah ditetapkan pemerintah dengan mengadopsi ketentuan internasional SOLAS hasil ratifikasi IMO," katanya.
Rakhmatika juga menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara seimbang antara hak dan kewajiban. Menurutnya, baik pelaku usaha maupun pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus sama-sama mematuhi amanat regulasi tersebut.
"Sehingga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang mengatur hak dan kewajiban tidak dilanggar, baik oleh kami sebagai pengusaha maupun oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan," ujarnya.
Selain mendukung penyesuaian tarif, Gapasdap mengapresiasi rencana Pemerintah Provinsi NTB untuk menambah satu pasang dermaga di lintasan Kayangan–Pototano. Penambahan fasilitas tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas layanan serta memperlancar operasional penyeberangan.
Saat ini, keterbatasan jumlah dermaga menyebabkan sebagian armada belum dapat beroperasi secara optimal. Sekitar 65 persen kapal yang tersedia belum memperoleh kesempatan beroperasi secara maksimal, sehingga kapasitas pelayanan menjadi terbatas, terutama ketika terjadi lonjakan jumlah kendaraan dan penumpang.
Dengan penambahan satu pasang dermaga, pemanfaatan armada diharapkan dapat lebih optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Gapasdap berharap rencana penyesuaian tarif dan pembangunan dermaga tambahan dapat segera direalisasikan. Organisasi tersebut juga menilai sinergi antara pemerintah, operator pelabuhan, perusahaan angkutan penyeberangan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan layanan penyeberangan Kayangan–Pototano yang aman, nyaman, lancar, tepat waktu, dan berkelanjutan.
