– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui usulan penerapan mekanisme Plea Bargain (pengakuan bersalah) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau.
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose permohonan Plea Bargain yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Sumanggar Siagian, secara virtual pada Senin (27/7/2026).
Ekspose tersebut digelar di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Agoes Soenanto Prasetyo, sebagai bagian dari proses evaluasi dan pendalaman terhadap usulan penyelesaian perkara melalui mekanisme khusus dalam sistem peradilan pidana.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau memaparkan perkara yang melibatkan tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula dari perselisihan antara tersangka dengan anak korban yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan kekerasan, di antaranya melempar mangkuk, melempar puntung rokok menyala yang mengenai wajah korban, menggigit jari tangan korban, serta mencakar bagian wajah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berdasarkan hasil pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum dari RSUD Sekadau.
Korban diketahui mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet di bagian wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat tindakan kekerasan tersebut.
Dalam ekspose tersebut dijelaskan bahwa Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, karena tersangka telah mengakui perbuatannya dan bersedia melepaskan hak untuk menjalani pemeriksaan melalui mekanisme persidangan biasa, Penuntut Umum mengajukan penerapan Plea Bargain.
Melalui mekanisme tersebut, Penuntut Umum nantinya akan mengajukan tuntutan pidana yang tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum yang berlaku.
Sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan Plea Bargain antara lain tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, serta menunjukkan itikad baik dengan bersedia memberikan ganti kerugian kepada korban.
Berdasarkan hasil penelitian Penuntut Umum, tersangka dinilai telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti mekanisme Plea Bargain.
Dengan didampingi penasihat hukum, tersangka menyatakan mengakui seluruh perbuatannya, bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5 juta, serta secara sukarela melepaskan haknya untuk menjalani pemeriksaan melalui persidangan biasa.
Kejaksaan menjelaskan bahwa mekanisme Plea Bargain merupakan salah satu bentuk pembaruan dalam hukum acara pidana yang bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara secara lebih cepat, sederhana, dan efisien.
Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut tetap dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perlindungan terhadap korban, hak tersangka, serta kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan.
Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pendalaman terhadap usulan Kejaksaan Negeri Sekadau, Direktur C atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan menyetujui permohonan penerapan mekanisme Plea Bargain tersebut.
Persetujuan itu menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan disetujuinya penerapan Plea Bargain tersebut, proses penanganan perkara akan dilanjutkan dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak korban dan tersangka.
Kejaksaan Negeri Sekadau memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Penerapan mekanisme Plea Bargain ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, sekaligus tetap menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.[SK]
