SUARAINDO.ID -------- Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin 27 Juli 2026.
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya mengatakan, raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pengajuan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah dalam membentuk regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan memiliki urgensi tinggi di tengah derasnya arus informasi digital.
Fenomena meningkatnya konsumsi informasi instan tanpa diimbangi kemampuan literasi dinilai berpotensi menurunkan daya kritis masyarakat, mempermudah penyebaran informasi bohong (hoaks), serta mengganggu keharmonisan sosial.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen menghadirkan sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi.
Selain itu, pemerintah juga akan mendorong penguatan budaya literasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaku perbukuan, serta memastikan ketersediaan buku yang bermutu, terjangkau, dan menarik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah berharap keberadaan regulasi tersebut dapat menjadi fondasi dalam mencetak sumber daya manusia Lombok Timur yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri, sejalan dengan visi daerah, yakni Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Sementara itu, pengajuan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa.
Penyesuaian regulasi tersebut dinilai mendesak mengingat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lombok Timur direncanakan berlangsung pada awal 2027. Sebanyak 157 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut sehingga seluruh tahapan persiapan perlu dimatangkan sejak dini.
Wakil Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, jajaran pemerintah daerah, serta aparat keamanan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ia juga menekankan pentingnya menjaga persatuan masyarakat setelah pelaksanaan Pilkades demi mewujudkan tatanan masyarakat yang madani.
