SuaraIndo.Id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menerima penyampaian aspirasi dan laporan pengaduan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Provinsi Kalimantan Barat dalam aksi unjuk rasa damai yang digelar di halaman Mapolda Kalbar, Senin (27/7/2026).
Polda Kalbar menerima pengaduan yang disampaikan DPP LPM Provinsi Kalimantan Barat dalam aksi unjuk rasa damai yang digelar di halaman Mapolda Kalbar, Senin (27/7/2026).
Aksi tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan dari personel kepolisian. Sekitar 300 peserta yang tergabung dalam DPP LPM Kalbar bersama organisasi Pemuda Pancasila hadir menyampaikan aspirasi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dewan pembina organisasi mereka.
Massa aksi meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan melalui media sosial yang dinilai telah merugikan pihak mereka.
Aksi dipimpin oleh Adi Black, sementara koordinasi lapangan dilakukan oleh Afriansyah alias Aaf. Para peserta membawa atribut organisasi serta sejumlah spanduk berisi tuntutan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyampaian aspirasinya, massa meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap dugaan konten maupun pernyataan di media sosial yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik dan penghinaan.
Mereka berharap laporan yang disampaikan dapat diproses secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, massa aksi juga menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyampaian aspirasi berlangsung.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyampaikan apresiasi kepada peserta aksi yang telah menyampaikan pendapat secara tertib.
Ia menegaskan bahwa Polda Kalbar selalu membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan.
“Kami mengapresiasi kedatangan rekan-rekan LPM yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Kami pastikan laporan pengaduan ini akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas yang aman di Kalimantan Barat,” ujar Bambang.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diproses dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta objektivitas.
Kepolisian, kata dia, akan melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penanganan perkara.
Aksi penyampaian aspirasi dimulai sekitar pukul 10.10 WIB. Selama kegiatan berlangsung, personel kepolisian melakukan pengamanan agar seluruh rangkaian berjalan lancar.
Sebagai bentuk tindak lanjut, sebanyak 10 orang perwakilan massa aksi diterima oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.
Dalam proses tersebut, perwakilan massa juga menerima surat tanda terima pengaduan sebagai bukti bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Usai seluruh agenda penyampaian aspirasi selesai, massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 11.45 WIB dengan tertib.
Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam menerima penyampaian pendapat maupun laporan hukum.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di ruang publik maupun media sosial.
Melalui pendekatan dialog, penegakan hukum yang profesional, serta penghormatan terhadap aturan yang berlaku, Polda Kalbar memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara objektif dan berkeadilan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan suasana Kalimantan Barat yang tetap aman dan kondusif.[SK]