Suaraindo.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial SS (53) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas.Polres Sanggau Sita Sabu 21,06 Gram dan Lima Butir Ekstasi Dari Tersangka di Kecamatan Kapuas.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. Dari tangan terduga, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 21,06 gram serta lima butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Kapuas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan SS. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan maupun rumah yang ditempati terduga sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Selain dua paket sabu dan lima butir ekstasi, polisi turut menyita dua bundel plastik bening berklip ukuran besar, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua unit timbangan elektronik, sebuah tas selempang, satu kantong plastik hitam, satu kaleng plastik bertuliskan “SKW”, satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan terduga saat diamankan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Seluruh barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang sedang didalami penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, terduga mengakui penguasaan atas barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya, SS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Sanggau, IPTU Robianto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Robianto menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan kelengkapan administrasi penyidikan terus kami lakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” katanya.
Ia menegaskan, Polres Sanggau berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, seiring dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk kepedulian bersama dalam melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.[SK]