Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SS (53) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (7/7/2026)..jpeg)
Tersangka
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Kapuas segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku sebelum melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,06 gram, serta lima butir yang diduga merupakan pil ekstasi.
Selain barang bukti utama tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya dua bundel plastik klip ukuran besar, sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, dua unit timbangan elektronik, sebuah tas selempang, kantong plastik hitam, satu kaleng plastik bertuliskan "SKW", satu unit telepon seluler, pakaian yang dikenakan pelaku saat diamankan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Sanggau, IPTU Robianto, S.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk kepedulian bersama dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba. [man]