Polres Sekadau Selidiki Dugaan Perampasan Logam Mulia, Nama Sejumlah Unsur Disebut dalam Laporan

Editor: Redaksi author photo

Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau.
Suaraindo.id – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari beberapa unsur, termasuk pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau, TNI, serta pihak yang mengaku berasal dari media.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait kejadian tersebut pada Kamis (23/7/2026). Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Betul, hari Kamis (23/7) kemarin kami menerima laporan pengaduan tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Andhika saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai kronologi kejadian maupun identitas pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan kepolisian harus berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Terkait kronologis dan siapa saja yang terkait, tentu apa yang kami sampaikan dari pihak Polres harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk mengambil keterangan dari beberapa saksi yang diperlukan. Mohon sabar dahulu, apabila sudah ada hasilnya maka akan saya sampaikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika sejumlah orang membawa logam mulia yang diduga emas dari wilayah hulu Kabupaten Melawi menuju Pontianak menggunakan sebuah kendaraan roda empat.

Dalam perjalanan, kendaraan tersebut diduga dihentikan di wilayah Kabupaten Sekadau oleh sejumlah orang yang mengaku berasal dari beberapa unsur. Setelah itu, rombongan disebut diarahkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau untuk mendapatkan arahan terkait persoalan hukum.

Informasi yang berkembang menyebutkan, saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Sekadau terjadi komunikasi antara pihak pembawa logam mulia dengan pihak yang menghentikan kendaraan tersebut.

Dalam proses tersebut, sejumlah logam mulia diduga berpindah tangan. Namun, seluruh rangkaian kejadian tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik Polres Sekadau.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (23/7/2026), pihak pembawa logam mulia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau dengan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pencurian dengan kekerasan.

Penyidik saat ini memfokuskan penyelidikan pada dugaan adanya perbuatan melawan hukum terhadap pengambilan barang milik seseorang, tanpa mengesampingkan proses pendalaman terkait asal-usul barang yang dipersoalkan.

Menanggapi informasi yang beredar, Kejaksaan Negeri Sekadau memberikan klarifikasi terkait keberadaan barang yang diduga logam mulia di kantor Kejari pada Senin (20/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau Bony Adi Wicaksono mengatakan, pihaknya awalnya menerima informasi dari seorang pegawai Kejari bernama Rizal mengenai dugaan adanya logam yang diduga emas ilegal melintas di wilayah Sekadau.

Tidak lama kemudian, tiga orang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau dengan membawa tujuh logam berbentuk batangan dan kepingan untuk meminta arahan hukum.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, kata Bony, pihaknya menyimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan kewenangan Kejaksaan untuk ditangani pada tahap awal.

“Kami cek sama-sama belum tahu apakah emas atau tidak, karena harus diuji di laboratorium. Tapi pengakuan pembawa emas Afiansyah, benar emas itu ilegal karena tidak menunjukkan legalitas,” jelas Bony.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sekadau tidak pernah melakukan penyitaan maupun pengamanan terhadap barang tersebut.

“Kami tidak melakukan penyitaan. Barang tersebut kami minta dibawa kembali karena bukan kewenangan kami. Kami arahkan agar dilaporkan ke Polres,” tegasnya.

Bony juga membantah adanya operasi resmi Kejaksaan terkait perkara tersebut. Menurutnya, tidak terdapat surat tugas maupun perintah resmi kepada pegawai Kejari untuk melakukan tindakan di lapangan.

Sementara itu, terkait informasi dugaan keterlibatan oknum TNI dalam perkara tersebut, pihak Kodam XII/Tanjungpura menyatakan masih melakukan penelusuran.

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Arh Agung Sinaring Mahapasti mengatakan, pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait informasi tersebut.

“Belum monitor. Baru tahu. Terima kasih informasinya. Kita cek ke jajaran,” ujarnya.

Ia memastikan Kodam XII/Tanjungpura akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan satuan terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga saat ini, Polres Sekadau masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan guna mengungkap perkara tersebut.

Kepolisian menegaskan, seluruh dugaan keterlibatan pihak mana pun akan ditelusuri berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.

Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini