Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT GKM di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta satu unit dump truck dan puluhan tandan buah sawit yang diduga hasil penggelapan.Barang bukti pencurian kelapa sawit di Sanggau.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan tersebut disampaikan oleh Medi Iskandar (43) terkait dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit yang diduga dilakukan seorang pria berinisial JBS (34).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polsek Sekayam segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam.
Sebelum pengungkapan dilakukan, pihak perusahaan bersama petugas keamanan (security) telah melakukan pengintaian setelah mencurigai aktivitas sebuah dump truck yang mengangkut tandan buah segar kelapa sawit menuju pabrik.
"Dari hasil penyelidikan diketahui, sebagian muatan diduga dipindahkan sebelum kendaraan tiba di pabrik," ungkap AKP Dr. Sutikno.
Saat proses pengintaian berlangsung, petugas keamanan melihat dump truck yang dikemudikan JBS berhenti di sebuah ramp sawit di Dusun Setogor. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial PS terlihat membuka bak kendaraan.
Mengetahui aktivitas tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun, PS berhasil melarikan diri, sedangkan JBS beserta dump truck yang dikemudikannya berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 18 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram yang diduga merupakan milik PT GKM. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sekayam.
Selain TBS, polisi juga menyita satu unit dump truck warna hijau bernomor polisi KB 604 XX dengan kode BIN 12 TCA yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
AKP Dr. Sutikno menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, status penanganan kasus telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan JBS sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Sekayam berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur. Apresiasi kami kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya," ujar AKP Dr. Sutikno.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, Polsek Sekayam akan terus memperkuat sinergi dengan perusahaan perkebunan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mencegah tindak pidana di sektor perkebunan, khususnya pencurian dan penggelapan hasil panen kelapa sawit yang berpotensi merugikan perusahaan maupun masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kecamatan Sekayam dan sekitarnya.[SK]