– Proses penyelesaian pembebasan lahan dan permukiman warga Gang Haji Ali, RT 001/RW 001, Dusun Mandala, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, mulai memasuki tahapan baru.
PT Unicoconut Industries Indonesia mulai merealisasikan komitmennya melalui proses verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan terhadap dokumen kepemilikan tanah warga yang terdampak rencana pembebasan lahan.
Langkah awal tersebut dilakukan dengan turunnya Notaris Mempawah, Fam Joehanes SH, ke lokasi pada Selasa (22/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, notaris melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi, dokumen kepemilikan, serta alas hak tanah milik warga.
Proses verifikasi ini menjadi tahapan awal sebelum dilakukan penilaian aset oleh tim appraisal independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai ganti rugi bangunan milik masyarakat.
Pemegang Kuasa Khusus Warga Gang Haji Ali, Mohlis Saka, membenarkan adanya kegiatan verifikasi tersebut. Menurutnya, kehadiran notaris menjadi bukti bahwa kesepakatan antara warga dan perusahaan mulai ditindaklanjuti.
"Kami menyambut baik kunjungan lapangan ini. Ini menjadi langkah awal sebelum tim appraisal independen turun untuk melakukan penilaian terhadap bangunan milik warga," ujarnya.
Mohlis berharap seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan agar tahapan penilaian aset hingga pembayaran ganti rugi dapat berjalan sesuai kesepakatan bersama.
Menurutnya, langkah yang dilakukan PT Unicoconut tersebut menunjukkan adanya upaya merealisasikan komitmen yang sebelumnya telah disampaikan dalam forum mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Kami berharap setelah verifikasi administrasi ini, tim appraisal independen segera bekerja agar proses pembebasan lahan dapat berjalan secepatnya," katanya.
Meski mengapresiasi perkembangan tersebut, Mohlis menegaskan warga tetap akan mengawal seluruh tahapan agar hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai kesepakatan.
"Apabila pihak perusahaan mengabaikan hak-hak warga sesuai kesepakatan, maka kami akan menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Persoalan pembebasan lahan Gang Haji Ali sebelumnya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mempawah. Penyelesaian masalah tersebut ditempuh melalui mediasi yang dipimpin langsung Bupati Mempawah Erlina di Kantor Bupati Mempawah pada 29 April 2026.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan antara warga dan PT Unicoconut Industries Indonesia terkait mekanisme penyelesaian ganti rugi lahan dan bangunan.
Pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra, Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, jajaran Forkopimda, General Manager PT Unicoconut Industries Indonesia Hendrajaya D, jajaran manajemen perusahaan, serta perwakilan warga yang didampingi organisasi masyarakat Laskar Pemuda Melayu (LPM).
Dalam kesepakatan tersebut, PT Unicoconut Industries Indonesia menyatakan kesediaannya memberikan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp500 ribu per meter persegi.
Sementara itu, nilai kompensasi untuk bangunan warga akan ditentukan melalui hasil penilaian independen oleh KJPP agar proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pembahasan mengenai empat bidang tanah beserta rumah yang berada di sisi utara area perusahaan akan dilakukan secara terpisah sesuai hasil kesepakatan dalam mediasi.
Dengan dimulainya proses verifikasi administrasi ini, warga berharap tahapan pembebasan lahan dapat segera memasuki proses appraisal hingga pembayaran ganti rugi. Penyelesaian tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan sekaligus menjaga hubungan baik antara kedua pihak.[SK]
