Residivis Curi AC di Rumah Kosong, Polsek Pontianak Timur Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti

Editor: Redaksi author photo

Residivis kasus tindak pidana pencurian yang kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Timur berinisial IR. Senin (20/7/2026).
Suaraindo.id  – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IR diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit mesin AC indoor milik warga di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

IR diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Saat diamankan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit AC indoor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Suryadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela menggunakan obeng dan membuka paksa teralis besi sebelum mengambil satu unit mesin AC indoor merek Sharp 1 PK yang terpasang di dalam rumah," ujar AKP Suryadi, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian melepas perangkat AC menggunakan tangga kayu. Kabel instalasi AC juga dipotong menggunakan alat berupa tang yang telah disiapkan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Timur.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap IR dan mengamankan barang bukti satu unit mesin AC indoor yang diduga hasil pencurian.

"Pelaku merupakan seorang residivis dan saat ini telah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

AKP Suryadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

"Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah saat ditinggalkan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana," pungkasnya.

Polsek Pontianak Timur memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminal.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini