Satresnarkoba Polres Mempawah Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba, Sita Sabu dan Diduga Pil Ekstasi

Editor: Redaksi author photo

Tersangka D dan R berikut barang bukti saat diamankan Tim Satrenarkoba Polres Mempawah, Selasa (21/7/2026).
Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pemuda berinisial D dan R di Jalan Raya Peniraman, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Keduanya diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Trimarsono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di wilayah Desa Peniraman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Saat kedua terduga melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Filano berwarna biru, petugas melakukan pembuntutan sebelum akhirnya menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan warga yang saat itu sedang melakukan pekerjaan perbaikan jalan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap D, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu klip plastik berisi pecahan tablet kuning yang diduga pil ekstasi, serta satu klip plastik berisi potongan tablet berwarna cokelat yang juga diduga pil ekstasi. Seluruh barang tersebut ditemukan di saku belakang celana yang dikenakan terduga.

Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap R, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu serta sejumlah uang tunai yang berada di saku celana pendeknya.

Selain kedua terduga, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi sabu, dua paket yang diduga berisi pil ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Filano, uang tunai, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

AKP Agus Trimarsono mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti yang diduga narkotika. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegasnya.

Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Mempawah guna kepentingan proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan.

Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini