Suaraindo.id – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Mempawah kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Alap-Alap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah mengamankan dua pria berinisial A dan H yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dua terduga pemilik narkotika berinisial A dan H usai diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mempawah, Kamis (23/7/2026).
Kedua terduga diamankan saat melintas di kawasan Pasar Kuala Mempawah, Jalan Raya Daeng Menambon, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.05 WIB.
Penangkapan yang dilakukan di ruas jalan nasional tersebut sempat menyita perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang berada di sekitar lokasi.
Sebelum melakukan penindakan, Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap aktivitas kedua pria tersebut berdasarkan informasi dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Trimarsono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
“Setelah dipastikan identitas dan pergerakannya, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan sepeda motor yang mereka gunakan saat melintas di kawasan Pasar Kuala,” ujar AKP Agus.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas melaksanakan penggeledahan secara terbuka dengan menghadirkan Ketua RW setempat sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta satu klip plastik berisi satu butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan ekstasi.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti narkotika yang diamankan meliputi: Satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 2,96 gram. Satu butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,52 gram.
Kepada petugas, kedua terduga mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari wilayah Kota Pontianak.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni: Dua unit telepon genggam merek Samsung. Satu plastik kecil transparan berwarna hitam. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang digunakan saat membawa barang bukti.
Usai diamankan, kedua terduga bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Mempawah masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, A dan H dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Mempawah mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Peran serta masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus menjaga Kabupaten Mempawah tetap aman dari ancaman penyalahgunaan narkotika.[SK]