Gubernur Ria Norsan: Perda Pembukaan Lahan Bukan untuk Rugikan Masyarakat

Editor: Admin author photo

 

Gubernur Kalbar Ria Norsan saat menerima massa dalam aksi penyampaikan aspirasi terkait pencabutan perda.
SuaraIndo.id – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan bukanlah regulasi yang dibuat untuk merugikan masyarakat. Sebaliknya, perda tersebut dinilai menjadi payung hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat dan peladang tradisional di Kalimantan Barat.

Penegasan tersebut disampaikan Ria Norsan saat menerima dan berdialog dengan massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait usulan Pemerintah Pusat untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Massa juga mendesak pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Barat.

Dialog berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). Ria Norsan hadir didampingi Ketua DPRD Kalbar beserta jajaran.

Dalam dialog itu, Ria Norsan menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 lahir sebagai bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal masyarakat Kalimantan Barat, khususnya dalam praktik perladangan tradisional. Menurutnya, regulasi tersebut tidak memberikan kebebasan tanpa batas untuk melakukan pembakaran lahan, tetapi mengatur praktik pembukaan lahan agar tetap berada dalam koridor hukum.

“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujar Ria Norsan.

Ia menegaskan, keberadaan perda tersebut juga harus dilihat dalam konteks perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini menjalankan tradisi perladangan secara turun-temurun. Karena itu, kebijakan terkait pembukaan lahan tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek penanggulangan karhutla, tetapi juga harus memperhatikan kepastian hukum dan hak masyarakat lokal.

Terkait wacana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022, Ria Norsan menegaskan pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. Setiap perubahan maupun pencabutan regulasi daerah harus melalui mekanisme hukum dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila terdapat bagian dalam perda yang perlu diperbaiki atau dievaluasi, pemerintah daerah akan melakukan kajian secara menyeluruh. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang diterapkan di daerah tetap sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Ria Norsan menilai proses evaluasi terhadap sebuah regulasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengesampingkan kepentingan masyarakat adat maupun peladang tradisional. Pemerintah, kata dia, harus mencari titik keseimbangan antara perlindungan kearifan lokal, kepastian hukum, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Persoalan karhutla turut menjadi perhatian dalam dialog tersebut. Ria Norsan memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan karhutla melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Menurutnya, upaya menjaga tradisi perladangan masyarakat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan. Karhutla yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalbar, lanjut Ria Norsan, tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat. Tokoh adat, peladang tradisional, perwakilan massa aksi dan pemangku kepentingan lainnya akan dilibatkan dalam proses pencarian solusi terkait tata cara pembukaan lahan perladangan tradisional.

“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” pungkasnya.

Usai dialog, Gubernur Kalbar bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan massa aksi.

Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dan dikaji sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan dokumen tuntutan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga komunikasi dengan masyarakat. Pemerintah berharap persoalan regulasi pembukaan lahan dan penanganan karhutla dapat diselesaikan melalui dialog, kajian yang komprehensif serta kebijakan yang tetap melindungi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini