– Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten/kota se-Kalimantan Barat Tahun 2025 harus menghasilkan penilaian yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut disampaikan Harisson saat menghadiri Expose Hasil EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2025 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).
Harisson mengatakan EPPD menjadi instrumen penting untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara sistematis, baik melalui indikator kinerja makro maupun indikator kinerja kunci.
Karena itu, evaluasi tidak boleh hanya berorientasi pada perolehan nilai atau peringkat. Hasilnya harus mampu memberikan gambaran objektif mengenai kinerja pemerintah daerah sekaligus menjadi dasar pembinaan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
“Pelaksanaan EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan, mulai dari penyampaian LPPD, pemenuhan data dan dokumen pendukung, proses evaluasi melalui SILPPD, hingga pembahasan dan finalisasi oleh Tim Daerah,” ujar Harisson.
Ia mengapresiasi seluruh anggota Tim Daerah EPPD Provinsi Kalimantan Barat yang berasal dari unsur Inspektorat, BKAD, Bapperida, serta dukungan BPKP dan BPS sebagai instansi vertikal.
Menurut Harisson, keterlibatan berbagai instansi tersebut penting untuk memastikan proses evaluasi dilaksanakan sesuai tugas, kompetensi, dan standar yang telah ditetapkan.
Harisson juga menekankan pentingnya kualitas data dalam proses EPPD, terutama dalam penilaian indikator kinerja makro.
Ia menyebut data yang digunakan harus memiliki sumber yang jelas, konsisten, dapat diverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hasil evaluasi benar-benar menggambarkan kondisi kinerja pemerintahan daerah.
“Sinergi dengan BPS dalam penyediaan data statistik serta BPKP dalam perspektif pengawasan dan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas evaluasi,” katanya.
Harisson berharap sinergi antarlembaga terus diperkuat agar tercipta kesamaan persepsi, peningkatan kualitas data, serta standar pengukuran kinerja yang semakin konsisten di seluruh kabupaten/kota.
Lebih lanjut, ia menegaskan pelaksanaan EPPD terhadap pemerintah kabupaten/kota merupakan bagian dari peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kalimantan Barat.
Menurutnya, LPPD memiliki posisi strategis karena menjadi instrumen yang menggambarkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Kewajiban penyampaian LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Harisson menilai proses evaluasi yang telah dilaksanakan menunjukkan adanya capaian yang patut diapresiasi. Namun, pemerintah daerah juga harus mampu melihat secara objektif berbagai aspek yang masih memerlukan pembenahan.
“Dari proses evaluasi yang telah dilaksanakan, tentu terdapat capaian yang patut kita apresiasi. Namun, kita juga harus melihat secara objektif masih adanya ruang untuk perbaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil EPPD tidak boleh berhenti sebagai penilaian administratif maupun sekadar menghasilkan nilai dan peringkat. Lebih dari itu, hasil evaluasi harus menjadi bahan refleksi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan.
“Hasil EPPD hendaknya menjadi bahan refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.[SK]