Kabut Asap Belum Mereda, Mempawah Perpanjang Belajar Dari Rumah hingga 4 September

Editor: Admin author photo

Kabut asap akibat karhutla membuat aktivitas pendidikan di Kabupaten Mempawah disesuaikan Disdikporapar dengan memperpanjang kebijakan BDR/PJJ, Sabtu (28/8/2026).
Suaraindo.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Barat berdampak terhadap aktivitas pendidikan di Kabupaten Mempawah.

Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah kembali memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama lima hari.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 31 Agustus hingga Jumat, 4 September 2026. Keputusan ini diambil karena kondisi kualitas udara di Kabupaten Mempawah dinilai belum cukup kondusif untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka secara normal.

Sebelumnya, kebijakan BDR telah diberlakukan pada 24–28 Agustus 2026. Namun, kondisi udara yang belum menunjukkan perbaikan memadai membuat pemerintah daerah memilih memperpanjang pembelajaran dari rumah demi melindungi kesehatan warga sekolah.

Perpanjangan BDR berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga Pendidikan Kesetaraan Paket A dan B.

Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, melalui Plt. Kasi SD dan PKLK, Ilhamdi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari dampak buruk paparan kabut asap.

“Perpanjangan pembelajaran dari rumah ini merupakan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik dari dampak buruk kualitas udara. Keselamatan dan kesehatan warga sekolah tetap menjadi pertimbangan utama,” ujar Ilhamdi, Sabtu (29/8/2026).

Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, Ilhamdi menegaskan proses pendidikan tetap harus berjalan. Sekolah diminta memastikan peserta didik tetap memperoleh materi pembelajaran dan tugas selama BDR berlangsung.

Metode pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan, termasuk mempertimbangkan kemampuan peserta didik, ketersediaan perangkat, serta akses internet.

Guru tetap berkewajiban memberikan materi, memantau aktivitas belajar siswa, serta melakukan penilaian terhadap tugas yang diberikan selama pembelajaran berlangsung dari rumah.

Disdikporapar juga mengingatkan sekolah agar penerapan PJJ tidak menimbulkan kesenjangan pembelajaran, terutama bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan perangkat maupun akses internet.

“Pembelajaran tetap harus berjalan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah dan kemampuan peserta didik. Jangan sampai anak-anak yang memiliki keterbatasan akses justru tertinggal,” katanya.

Selain mengatur pola pembelajaran, kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah juga dibatasi maksimal 50 persen melalui sistem piket. Pengaturan ini dilakukan agar pelayanan administrasi dan kebutuhan sekolah yang bersifat penting tetap dapat berjalan.

Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan yang termasuk kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, maupun pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu yang berkaitan dengan gangguan pernapasan, diperbolehkan melaksanakan tugas dari rumah.

Selama BDR/PJJ diberlakukan, seluruh satuan pendidikan juga dilarang menggelar aktivitas di luar ruangan. Larangan tersebut mencakup olahraga, upacara, kegiatan ekstrakurikuler, maupun aktivitas sekolah lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan kabut asap.

Disdikporapar turut mengimbau warga sekolah yang terpaksa beraktivitas di luar rumah agar menggunakan masker yang sesuai untuk membantu mengurangi paparan asap.

Peran orang tua dan wali murid juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan BDR. Mereka diharapkan memastikan anak tetap berada di rumah selama waktu belajar serta membantu mengawasi penyelesaian tugas yang diberikan oleh sekolah.

Ilhamdi menegaskan, kebijakan BDR bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Pembelajaran dari rumah merupakan langkah sementara untuk menjaga proses pendidikan tetap berlangsung sekaligus memberikan perlindungan kepada warga sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang belum kondusif.

Disdikporapar Mempawah akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengevaluasi kebijakan pembelajaran berdasarkan kondisi di lapangan.

Apabila kualitas udara telah membaik dan dinilai aman, pembelajaran tatap muka akan disesuaikan kembali. Namun, jika kondisi udara masih belum memungkinkan, pemerintah daerah akan menentukan langkah lanjutan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Sekolah juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kesehatan warga sekolah. Apabila terdapat peserta didik, guru, atau tenaga kependidikan yang mengalami keluhan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, pihak sekolah diminta segera melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang diperlukan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini