Kanwil Kementerian HAM Sumsel Bentuk Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian, Perkuat Harmoni di 17 Kabupaten/Kota

Editor: Nisa author photo

Foto bersama Kepala Kanwil KemenHAM Sumsel, Hendry Marulita, SH., MH., (SuaraIndo.id/Dok)

SuaraIndo.id
– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Re-Dam) di Hotel Peninsula Palembang, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan di Sumatera Selatan sebagai upaya memperkuat harmoni sosial dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Kepala Kanwil KemenHAM Sumsel, Hendry Marulita, SH., MH., mengatakan pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian merupakan program strategis Kementerian HAM yang bertujuan menjaga keberlanjutan perdamaian di desa-desa yang pernah mengalami konflik maupun wilayah yang memiliki potensi kerawanan sosial.

"Program ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai. Karena itu kami mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menyukseskan program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian," ujarnya.

Menurut Hendry, setiap instansi memiliki program yang dapat disinergikan dalam mendukung terwujudnya desa yang aman, damai, dan sejahtera. Ia mencontohkan program Jaga Desa dari Kejaksaan, program pemberdayaan masyarakat dari PLN, hingga berbagai program lintas sektor lainnya yang dapat menjadi bagian dari penguatan Kampung Re-Dam.

"Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat. Dengan kolaborasi ini, kami ingin memastikan upaya menjaga perdamaian tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi menjadi gerakan bersama," katanya.

Hendry menjelaskan, pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian telah dilaksanakan di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Rapat koordinasi tingkat provinsi ini digelar untuk memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program di daerah, mengingat implementasi teknis berada di tingkat kabupaten/kota.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian HAM berkomitmen memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama dan beribadah.

"Jika masih terdapat persoalan-persoalan yang berpotensi mengganggu kerukunan, baik menyangkut suku, agama, maupun kelompok masyarakat lainnya, kami berharap masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kami. Kementerian HAM hadir untuk memastikan hak-hak konstitusional warga negara terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.

Melalui pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian, Kanwil Kementerian HAM Sumsel berharap tercipta ekosistem masyarakat yang semakin harmonis, toleran, serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui dialog dan rekonsiliasi, sehingga perdamaian dapat terus terjaga di seluruh 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. (NS) 

Share:
Komentar

Berita Terkini