Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Siap Serahkan Kembali ke Pemprov

Editor: Admin author photo

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Suaraindo.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul aksi penyampaian aspirasi sekitar 300 anggota Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar yang dipimpin Koordinator Lapangan Gusti Edy, Rabu (26/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 10 perwakilan massa diterima langsung oleh Kajati Kalbar. Emilwan didampingi Koordinator Hendri, S.H., M.H., saat memberikan penjelasan mengenai latar belakang pengajuan hingga pemanfaatan hibah tersebut.

Kejati Kalbar menegaskan menghormati setiap aspirasi, kritik, dan masukan yang disampaikan masyarakat. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari kehidupan demokrasi sekaligus bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Emilwan menjelaskan, permohonan bantuan sarana dan prasarana kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah diajukan sejak 2023.

Pengajuan tersebut, kata dia, didasarkan pada kebutuhan riil untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, fasilitas klinik, serta penataan area parkir di lingkungan Kejati Kalbar.

Menurutnya, pemberian hibah kepada satuan kerja pemerintah pusat yang berada di daerah dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Namun, permohonan tersebut baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan dan pembahasan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Kejati Kalbar juga menjelaskan fungsi gedung yang menjadi sorotan tersebut. Area bawah bangunan memang dimanfaatkan sebagai tempat parkir untuk menciptakan kondisi yang lebih tertib, aman, dan memadai.

Keberadaan fasilitas parkir tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan badan jalan sehingga tidak mengganggu aktivitas maupun mobilitas masyarakat di sekitar kawasan.

Namun, Emilwan menegaskan bahwa fungsi gedung tersebut tidak semata-mata untuk tempat parkir. Bangunan juga diperuntukkan sebagai ruang pelayanan publik serta fasilitas kesehatan atau klinik bagi pegawai dan masyarakat.

Dengan demikian, pembangunan fasilitas tersebut sejak awal diarahkan untuk mendukung kebutuhan pelayanan sekaligus menunjang aktivitas masyarakat yang berurusan dengan Kejati Kalbar.

Sebagai bentuk transparansi dan komitmen mengutamakan kepentingan masyarakat, Kejati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Fasilitas itu selanjutnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Kejati Kalbar agar fasilitas yang telah dibangun dapat memberikan manfaat secara optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat.

“Kejati Kalbar akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang bersifat mendesak sesuai peraturan yang berlaku,” demikian penjelasan Kejati Kalbar.

Kejati Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya BPM Kalbar, yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

Setelah menerima penjelasan dari Kajati Kalbar, rombongan BPM Kalbar kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman.

Langkah tersebut sekaligus menandai berakhirnya penyampaian aspirasi dengan tetap mengedepankan dialog dan komunikasi antara masyarakat dengan institusi penegak hukum.[Man]

Share:
Komentar

Berita Terkini