Klarifikasi Temuan BPK Dana BOSP, Inspektorat Palembang Ungkap Pangkal Masalahnya

Editor: Nisa author photo

Inspektorat Kota Palembang (SuaraIndo.id/Dok Web) 

SuaraIndo.id
— Dinas Pendidikan Kota Palembang memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, terdapat sorotan terhadap sejumlah satuan pendidikan di Palembang menyusul temuan terkait pengadaan buku yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam petunjuk teknis penggunaan Dana BOSP.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan regulasi yang terjadi pada 2025. Menurutnya, Inspektorat telah memanggil lima kepala sekolah untuk meminta penjelasan menyusul laporan yang sebelumnya beredar di media daring.

Jamiah menerangkan, pengadaan buku oleh sekolah dilakukan pada Februari hingga April 2025. Pada saat transaksi dilakukan, pihak sekolah masih menggunakan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 sebagai dasar pelaksanaan pengadaan.

Persoalan kemudian muncul setelah pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 9 Mei 2025. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pembelian buku melalui platform resmi Kementerian Pendidikan.

"Pembelian buku pada Dana BOSP Tahun 2025 belum mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Kondisi ini terjadi pada seluruh sekolah di Kota Palembang, bukan hanya lima sekolah yang disorot," kata Jamiah.

Ia mengakui masih terdapat kelemahan dalam sisi administrasi dan koordinasi, khususnya dalam mengantisipasi perubahan ketentuan tersebut. Sosialisasi aturan baru juga dinilai belum diterima secara merata oleh seluruh kepala sekolah sebelum pelaksanaan belanja.

Meski demikian, Jamiah menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyalahgunaan atau korupsi. Menurutnya, rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Salah satu sekolah yang turut menjadi sorotan, SMP Negeri 3 Palembang, juga memberikan penjelasan. Kepala SMP Negeri 3 Palembang, Dra. Nofritawati, M.Si., memastikan pengadaan buku yang dilakukan sekolahnya bukan merupakan pembelian fiktif.

Nofritawati menjelaskan, pengadaan dilakukan pada Maret dan April 2025, atau sebelum Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 diberlakukan.

"Pembelian kami dilakukan pada Maret dan April 2025, sebelum peraturan menteri nomor 8 tahun 2025 keluar pada Mei. Saat itu, kami masih mengikuti aturan sebelumnya," jelasnya.

Menurut Nofritawati, seluruh buku yang dibeli memiliki pencatatan dan dokumentasi. Buku-buku tersebut juga telah tercatat dalam sistem Kementerian Pendidikan, dilengkapi dokumentasi serta disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Ia memastikan tidak ada buku fiktif dalam pengadaan tersebut. Selama proses pemeriksaan, pihak sekolah juga mengaku terbuka dan kooperatif dalam memberikan data maupun penjelasan kepada pemeriksa.

"Setiap buku yang dibeli sudah terdaftar lengkap di sistem Kemendikbud, difoto, dan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan. Tidak ada buku fiktif," tegas Nofritawati.

Apabila nantinya terdapat aspek administrasi yang perlu diperbaiki sebagai konsekuensi dari perbedaan waktu pemberlakuan regulasi, pihak sekolah menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pengembalian dana apabila memang diwajibkan.

Namun, Nofritawati kembali menegaskan bahwa barang yang tercantum dalam pengadaan tersebut secara fisik tersedia dan dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah.

"Alhamdulillah, tidak ada temuan lain selain masalah administrasi waktu regulasi ini. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan dengan adanya sosialisasi yang lebih cepat dari dinas terkait," ujarnya.

Temuan tersebut sekaligus menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar koordinasi serta penyampaian setiap perubahan regulasi dapat dilakukan lebih cepat. Dengan demikian, sekolah dapat menyesuaikan pelaksanaan anggaran sejak awal dan meminimalkan persoalan administratif dalam proses pemeriksaan. (NS) 

Share:
Komentar

Berita Terkini