Komisi II DPRD Sanggau Soroti Kepatuhan Perusahaan Bayar Pajak Dan Retribusi Daerah

Editor: Admin author photo

Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat bersama tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau, Jumat (28/8/2026).
SuaraIndo.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat bersama tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau, Jumat (28/8/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Lantai II, dengan menghadirkan PT Kalimantan Alumina Nusantara, PT Westerfield Alumina Indonesia, dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Bambang. Dalam pertemuan tersebut, legislatif menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi seluruh kewajiban kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hendrikus Bambang mengatakan, optimalisasi PAD membutuhkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah dan perusahaan. Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi menjadi salah satu bentuk kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kita ingin memastikan bahwa kewajiban perusahaan, terutama yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan. Ini penting karena PAD merupakan salah satu sumber untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendrikus.

Ia menilai keberadaan perusahaan di Kabupaten Sanggau semestinya tidak hanya memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap daerah melalui pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi.

Karena itu, Komisi II mendorong agar komunikasi antara perusahaan dan pemerintah daerah terus diperkuat. Setiap persoalan yang berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban daerah diharapkan dapat segera dibahas sehingga ditemukan solusi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berharap komunikasi dan koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah terus ditingkatkan. Jika ada persoalan atau kendala terkait kewajiban perusahaan, tentu harus dibicarakan dan dicarikan solusi bersama sesuai aturan,” katanya.

Hendrikus menegaskan, Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap potensi-potensi PAD. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi yang menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

Menurutnya, optimalisasi PAD menjadi hal penting di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, setiap potensi pendapatan daerah harus dikelola dan diawasi secara optimal.

Rapat bersama tiga perusahaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi semata, tetapi dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban daerah.

Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara DPRD, pemerintah daerah dan pelaku usaha, kontribusi sektor perusahaan terhadap pembangunan Kabupaten Sanggau diharapkan semakin optimal, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.[Man]

Share:
Komentar

Berita Terkini