Negara Hadir untuk Rakyat Kecil, Advokat Charles Manullang Apresiasi Progres

Editor: Redaksi author photo

Kantor Peradi
Suaraindo.id  — Harapan masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan status lahan mulai menemukan titik terang. Perkembangan itu terlihat dari proses penataan kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Charles Manullang, S.H., M.H., mengapresiasi progres Kementerian Kehutanan dalam penyelesaian persoalan penguasaan lahan masyarakat tersebut.

Apresiasi disampaikan menyusul perkembangan terhadap permohonan lahan masyarakat Desa Cipang Kiri Hilir. Dari data yang diajukan, sebanyak 18 permohonan atas nama masyarakat kini telah masuk dalam peta indikatif pelepasan kawasan hutan.

Bagi masyarakat, perkembangan tersebut bukan sekadar perubahan administratif. Status tersebut berkaitan langsung dengan harapan memperoleh kepastian atas lahan yang selama ini menjadi tempat mereka bertani dan menggantungkan kehidupan.

Advokat Charles Manullang mengatakan, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di tingkat bawah.

“Negara harus hadir untuk masyarakat kecil, khususnya masyarakat Desa Cipang Kiri Hilir yang selama ini menghadapi persoalan karena ladang mereka masuk dalam kawasan hutan,” ujar Charles Manullang.

Menurut Charles, progres inventarisasi dan penataan kawasan hutan melalui PPTPKH serta penyediaan sumber tanah untuk TORA merupakan langkah penting dalam mencari solusi atas persoalan penguasaan tanah masyarakat.

Ia menilai, masuknya 18 permohonan masyarakat ke dalam peta indikatif merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Kendati demikian, proses tersebut tetap perlu dikawal hingga menghasilkan kepastian hukum yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Kementerian Kehutanan atas progres ini. Harapan kami, prosesnya terus berjalan sampai masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaian yang konkret,” katanya.

Mengacu Keputusan Menteri LHK

Penyelesaian persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Kebijakan tersebut antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III.

Dalam konteks masyarakat Desa Cipang Kiri Hilir, kebijakan tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Charles Manullang berharap progres yang telah dicapai tidak berhenti pada perubahan status dalam peta indikatif.

Pemerintah diharapkan memastikan seluruh tahapan penyelesaian berjalan secara transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Sebab, bagi masyarakat kecil, lahan bukan sekadar sebidang tanah di atas peta. Di atas lahan tersebut mereka bertani, membangun kehidupan, serta menggantungkan masa depan keluarga.

Peta indikatif menjadi awal proses, tetapi bagi masyarakat, kepastian hukum merupakan tujuan akhirnya. [tim]

Share:
Komentar

Berita Terkini