Pelarian Terduga Pencuri Motor Terhenti di Entikong, Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap

Editor: Admin author photo

Pelarian AS (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, akhirnya terhenti di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Entikong, Kabupaten Sanggau.
Suaraindo.id – Pelarian AS (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, akhirnya terhenti di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Entikong, Kabupaten Sanggau.

AS sempat mencoba melarikan diri ketika hendak diamankan polisi. Namun, aksi tersebut gagal setelah personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Entikong melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial H (68), warga Dusun Tabai, Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi KB 6586 VY.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, H sempat mendengar suara anjing menggonggong dari arah gudang tempat sepeda motornya disimpan.

Namun, suara tersebut tidak menimbulkan kecurigaan karena kondisi sekitar Dusun Tabai saat itu masih cukup ramai.

Kecurigaan baru muncul pada Sabtu (22/8) pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, istri H memeriksa gudang dan mendapati sepeda motor milik mereka sudah tidak berada di tempat.

H kemudian ikut memeriksa dan memastikan kendaraan tersebut telah hilang. Di dalam gudang, hanya ditemukan pelat nomor kendaraan.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp26,9 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekadau Hilir.

Laporan kehilangan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada AS yang diketahui berada di wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau.

Pada Selasa (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sekadau Hilir Aipda Imam Saifullah bersama Brigpol Joi Dananta Ginting dan Bripda Zulfria Aldy Aprilian bergerak menuju Entikong.

Setibanya di wilayah perbatasan, personel berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong, Polres Sanggau, untuk melakukan penangkapan terhadap AS.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan AS di Dusun Entabang, Kecamatan Entikong. Perjalanan menuju lokasi tersebut memakan waktu sekitar satu setengah jam.

Saat petugas tiba dan hendak mengamankan AS, terduga pelaku tiba-tiba mencoba melarikan diri.

Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya AS berhasil ditangkap dan diamankan.

“Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak ke Entikong dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan,” ujar Aipda Imam, Kamis (27/8/2026).

Setelah diamankan, AS dibawa ke Polsek Entikong sebelum kemudian dibawa kembali ke Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pada Rabu (26/8) sekitar pukul 12.00 WIB, AS tiba di Polsek Sekadau Hilir.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni satu unit Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi KB 6586 VY, satu lembar STNK, serta satu buah pelat nomor kendaraan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengapresiasi kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku ke luar wilayah hukum Polres Sekadau.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian penanganan terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Entikong,” kata Ipda Iwan.

Ipda Iwan mengatakan AS kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terhadap AS, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, terutama ketika kendaraan disimpan di rumah maupun tempat penyimpanan.

Masyarakat juga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat menyimpan kendaraan di rumah maupun tempat penyimpanan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan berada di tempat yang aman,” pungkasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini